Meski begitu, Benny menekankan bahwa anggota Polri aktif yang sudah berada di jabatan sipil tidak harus serta-merta dicabut tanpa opsi.
BACA JUGA:Dihina 11 Tahun, Kaesang: PSI Ini Gajah, Bukan Anak Ayam
Menurutnya, pemerintah dapat memberi alternatif yang selaras dengan putusan MK agar penataan organisasi tetap berjalan halus tanpa mencederai hak-hak personel.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengunduran diri secara permanen bisa menjadi solusi bagi anggota Polri yang ingin tetap bertugas di luar institusi kepolisian.
Dengan demikian, penempatan mereka menjadi sah secara hukum sekaligus tidak menimbulkan konflik norma dengan putusan MK.
Desakan ini mempertegas perhatian DPR terhadap pentingnya menjaga marwah institusi Polri di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi. Benny menilai Polri harus tetap fokus pada tugas pokoknya, sementara jabatan sipil perlu diisi aparatur yang memang berasal dari rumpun pemerintahan.
Polemiik penempatan aparat aktif di jabatan sipil diperkirakan masih akan mendapatkan sorotan publik.
Namun dengan adanya putusan MK, arah kebijakan pemerintah kini jauh lebih jelas. Semua pihak kini menunggu langkah Presiden Prabowo dalam merespons desakan politik dan tuntutan konstitusi tersebut.*