"Staf di laboratorium itu terlibat operasi pengawetan organ untuk kepentingan komersial. Sejumlah karyawan di lab UEA juga telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini.
Profesor yang menyimpan dan mengawetkan organ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan polisi," lanjutnya.
Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
+++++
Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian.
"Kami berkomitmen membantu proses penyelidikan secara lengkap sesuai perintah pengadilan untuk mencari fakta terkait kasus ini," demikian kutipan pernyataan UEA di akun medsos mereka.
Kasus penjualan organ manusia yang mencuat disebut hanya bagian dari puncak gunung es sindikat penjualan organ manusia di pasar gelap internasional.
Brasil termasuk negara yang melarang perorangan atau badan yang menjual organ manusia.