Revisi KUHAP Makin Berani, Pengamatan Hakim Resmi Jadi Alat Bukti

Kamis 13-11-2025,19:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Komisi Hukum DPR dan pemerintah akhirnya kompak membuka pintu baru dalam urusan pembuktian perkara pidana. Dalam revisi KUHAP yang sedang digarap, Panitia Kerja sepakat memasukkan satu jenis alat bukti tambahan yang terdengar sederhana tetapi punya daya gempur besar, yakni pengamatan hakim. 

Keputusan itu seolah menyiratkan bahwa kalau alat bukti sulit dicari, ya sudah, mata dan intuisi hakim ikut diresmikan sebagai bagian dari perangkat pembuktian.

Usulan ini disebut muncul dari masukan koalisi masyarakat sipil. Perluasannya akan ditulis rapi dalam Pasal 222 huruf g versi rancangan KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa ide ini lahir dari kenyataan pahit bahwa ada banyak kasus yang secara moral jelas, tetapi secara alat bukti konvensional sangat miskin.

Ia memberi contoh kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang sering membuat aparat seperti sedang berburu jarum dalam balai jerami.

BACA JUGA:Ribka Diseret ke Polisi, Dokumen Kedubes AS Justru Ungkap Catatan Kelam Soeharto

“Tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, seperti kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Senayan pada Kamis, 13 November 2025.

Ia bahkan menutup penjelasannya dengan sebuah premis yang cukup bikin banyak orang menarik napas panjang. “Makanya kalau hakimnya yakin, ya, dihukum saja.”

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ikut mengamini. Menurutnya, pengamatan hakim sebagai alat bukti sebenarnya bukan hal baru di dunia hukum internasional. Ia menyebut bahwa istilah ‘petunjuk’ dalam KUHAP lama adalah hasil terjemahan yang kurang pas dari istilah hukum Belanda. Yang benar memang sejak awal adalah pengamatan hakim.

“Kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk,” kata Eddy. Ia lalu menambahkan bahwa dalam berbagai negara, pengamatan hakim memang diakui sebagai bagian dari proses pembuktian.

BACA JUGA:Rismon: Takut pada Dinasti Jokowi? Kok Bisa Bangsa Segede Ini Jadi Pengecut?

Namun, Eddy buru-buru menegaskan bahwa pengamatan itu tidak bisa berjalan sendirian. Hakim tetap harus menautkannya pada keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa agar tidak berubah menjadi ilham atau firasat pribadi.

“Dia tidak bisa mandiri, dia lahir dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Itu sama Pak dengan pengamatan hakim itu sebetulnya seperti itu,” tutur Eddy. Ia menambahkan bahwa pengamatan hakim berfungsi memperkuat keyakinan hakim yang dibangun dari seluruh rangkaian persidangan.

Penjelasan selesai, argumen disampaikan, dan tanpa banyak drama Habiburokhman pun meminta persetujuan anggota. “Oke? Setuju, ya?” ujarnya sambil mengetuk palu. Dengan ketukan itu, pengamatan hakim resmi melangkah masuk ke daftar alat bukti dalam revisi KUHAP. Sebuah langkah yang pasti memancing debat panjang, tetapi untuk saat ini sudah sah di meja panja.

Kategori :