JAKARTA, PostingNews.id — Rumah megah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, kini tinggal puing. Politikus Partai NasDem itu memerintahkan kontraktor untuk merobohkan kediaman tiga lantainya pada Senin, 10 November 2025, dua bulan setelah rumahnya jadi sasaran penjarahan massal yang sempat viral di media sosial.
Bangunannya sebenarnya masih berdiri kokoh. Hanya saja, entah karena trauma atau rencana baru yang lebih besar, Sahroni memutuskan untuk meratakannya dengan tanah. “Memang dia membongkar total,” kata Abdullah, mandor proyek pembongkaran, kepada wartawan di lokasi.
Dua ekskavator bekerja siang-malam di Jalan Swasembada Timur 22, sebuah gang sempit selebar lima meter yang kini sesak oleh suara mesin penghancur.
Akses yang mepet dan rumah-rumah warga di kanan-kiri membuat pekerjaan tak semudah proyek biasa. “Paling dua minggu selesai,” kata Abdullah memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembongkaran bangunan seluas 450 meter persegi itu.
BACA JUGA:Mau Cabut Gelar Pahlawan Soeharto? Para Ahli Sudah Punya Rumus Hukumnya
Warga sekitar mengatakan, Sahroni tak berniat pindah dari lingkungan lamanya. Sebelum rumahnya dirobohkan, ia sempat berkeliling menyapa warga, bahkan menggelar pengajian besar yang dihadiri sekitar 1.500 orang. Menurut kabar yang beredar, rumah barunya nanti bakal lebih besar karena lahan parkir di sebelah akan ikut disatukan.
“Sempat ada pengajian di sini, Pak Haji Ahmad Sahroni mengundang sekitar 1.500 warga sambil silaturahim,” ujar Abdullah. Mandor itu mengaku awalnya tidak tahu siapa pemilik rumah yang akan ia bongkar. Tapi saat melihat fasadnya, ingatannya langsung tertuju pada video viral penjarahan beberapa waktu lalu. “Ini bukannya rumah Pak Haji Ahmad Sahroni yang dijarah itu?” katanya sambil terkekeh mengingat reaksinya.
Di tengah aktivitas alat berat yang membabat habis sisa-sisa bangunan, kehidupan politik Sahroni pun tengah memasuki masa “pembersihan” serupa. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) baru saja mengetuk palu sanksi atas dirinya karena terbukti melanggar kode etik dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I.Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun. Hukuman itu efektif sejak 1 September 2025, bertepatan dengan keputusan Partai NasDem yang lebih dulu menonaktifkannya setelah ucapannya soal desakan pembubaran DPR dianggap kelewat kasar.
BACA JUGA:Dikasih Gizi Malah Masuk IGD, Separuh Kasus Keracunan Nasional Datang dari MBG
Sahroni, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, dinilai MKD gagal menjaga etika publik setelah melontarkan kata “tolol” dalam pernyataannya kepada media. MKD menilai, seharusnya ia memilih diksi yang lebih pantas dan bijak, terlebih karena posisinya sebagai pimpinan komisi di DPR.
Namun, hukuman itu tidak sepenuhnya tanpa simpati. MKD mempertimbangkan peristiwa penjarahan rumahnya di Tanjung Priok sebagai faktor yang meringankan, selain statusnya yang sudah lebih dulu dibekukan partainya.
Kini, di saat ekskavator meratakan rumahnya hingga jadi puing, Sahroni seolah sedang menata ulang bukan hanya fondasi rumah, tapi juga reputasinya yang sempat berantakan. Rumah bisa dibangun ulang dengan bata dan semen. Tapi nama baik, sepertinya, butuh bahan yang jauh lebih kuat daripada itu.