Menurut Herlambang, dugaan maladministrasi ini cukup kuat karena ada indikasi bahwa usulan Soeharto tidak melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial sebagaimana mestinya. “Soeharto sudah dua kali diusulkan sebelumnya sehingga tidak boleh gagal dalam usulan ketiga. Tapi cara yang digunakan itu tidak melewati prosedur TP2GP,” ujar Herlambang.
Laporan Majalah Tempo berjudul “Mereka yang Gigih Menjadikan Soeharto Nasional” juga menyebut bahwa nama Soeharto memang tak melewati TP2GP. Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, bahkan mengaku mendengar langsung dari pihak internal TP2GP bahwa lembaga itu tidak merekomendasikan Soeharto sebagai penerima gelar pahlawan.
“Berkas diserahkan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Fadli Zon. Ada prosedur yang dilompati,” kata Bonnie pada Rabu, 5 November 2025. Ia menjelaskan bahwa seharusnya prosesnya berjenjang, mulai dari pemerintah daerah tempat calon pahlawan lahir, seleksi TP2GP, penyerahan ke menteri sosial, baru kemudian dibawa ke dewan gelar.
Sekretaris TP2GP, Kurniawati, membenarkan bahwa timnya hanya diberi tahu lewat rapat pleno bahwa Soeharto telah memenuhi syarat sejak 2010. “Saya enggak pernah melihat dokumennya,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Sampai berita ini ditulis, Menteri Sosial Saifullah Yusuf belum memberikan jawaban. Namun Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan TP2GP memang tidak mengeluarkan rekomendasi baru karena Soeharto dianggap sudah memenuhi syarat sejak lama. “Otomatis masuk lagi dari dokumen yang ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan Ijazah Jokowi dan Gibran Palsu
Herlambang menambahkan bahwa banyak pihak memiliki legal standing untuk menggugat Keppres ini. “Mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM bisa maju terkait dengan pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto,” katanya.
Tak hanya itu, jurnalis yang mengalami pembungkaman lewat pembredelan pers semasa Orde Baru juga bisa ikut menggugat, termasuk para tahanan politik yang pernah dipenjara tanpa proses pengadilan. Gugatan bisa diajukan lewat mekanisme citizen lawsuit, yakni gugatan warga negara terhadap pemerintah atas kelalaian melindungi hak warganya.
“Mekanisme citizen lawsuit itu bisa diajukan, tidak hanya individual,” ujar Herlambang. Selain itu, ada juga opsi class action, di mana sekelompok orang dengan masalah dan kerugian serupa bisa menggugat bersama.
Dengan begitu, pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto yang semula dimaksudkan sebagai penghormatan bisa berbalik menjadi bahan ujian hukum dan moral terbesar di era pemerintahan Prabowo. Kalau gugatan ini benar-benar diajukan, PTUN mungkin akan punya perkara paling ramai dalam sejarah: menentukan apakah seorang jenderal dengan warisan otoritarianisme dan pelanggaran HAM berat layak disebut pahlawan bangsa.