JAKARTA, PostingNews.id — Roy Suryo menegaskan dirinya tidak gentar meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam konferensi pers di Gedung Joang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut status hukumnya tidak akan menghalangi langkah perjuangan yang ia jalani bersama rekan-rekannya.
“Artinya status TSK tidak masalah, dan saya juga berpesan tadi kepada tujuh teman lain yang menyandang status serupa,” ujar Roy di hadapan awak media.
Ia menilai penetapan tersangka merupakan konsekuensi dari upayanya mengungkap apa yang disebutnya sebagai kebenaran. Roy memosisikan dirinya dan para koleganya sebagai pihak yang sedang memperjuangkan transparansi dan integritas dalam kehidupan bernegara.
“Kita tetap tegar, karena yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,” kata Roy.
BACA JUGA:Kritik Kriminalisasi Kasus Roy Suryo, Mahfud: Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan
Alih-alih mundur, Roy justru melancarkan serangan balik dengan menuding bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk ketakutan dari pihak berkuasa. Ia kemudian menyoroti latar akademis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama soal dokumen kelulusan dari UTS Insearch, Australia, yang menurutnya tidak sesuai dengan klaim publik.
“Itu yang membuat mereka sangat gerah, karena bukti yang saya bawa ini, itu adalah bukti yang sangat kuat, bukti yang sangat-sangat tidak bisa terbantahkan, karena dia tidak pernah punya ijazah seperti ini,” ucapnya.
Roy berargumen bahwa dokumen milik Gibran bukan ijazah setingkat SMA, melainkan sertifikat kelulusan. Menurutnya, hal itu memiliki implikasi serius terhadap legalitas posisi Gibran di dunia politik.
“Ini adalah tanda lulus atau sertifikat dari UTS Insert yang berulang kali katakan dia lulus SMA. Kalau dia tidak lulus SMA, maka syarat pencalonannya dia selaku wali kota juga batal, syarat pencalonannya sebagai, gubernur, dan juga wakil presiden pasti juga harus batal,” tutur Roy.
BACA JUGA:DPR Dorong Lebih Banyak Petugas Haji Perempuan, Dinilai Lebih Telaten dan Sigap Layani Lansia
Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran dalam Pilpres 2024, dengan menyatakan bahwa dasar hukum yang sama semestinya juga diterapkan pada jabatan publik lain.
“Kalau kepala daerahnya tidak sah, karena tidak ada aturan seperti kami yang menampilkan aturan untuk presiden atau calon wakil presiden, maka berarti ketika dia menjadi syarat, jadi wali kota, itu adalah tidak sah,” ujarnya.