Kenapa Anggaran Reses DPR Dipotong? Begini Penjelasannya

Kamis 06-11-2025,21:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa anggaran reses anggota DPR perlu dipangkas. Keputusan itu muncul dalam sidang putusan pada Rabu 5 November 2025. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Sekretariat Jenderal DPR mengurangi jumlah titik reses dari sebelumnya 26 menjadi 22 titik.

Adang Daradjatun membacakan putusan tersebut di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen. Ia mengatakan MKD menggunakan kewenangan perkara tanpa aduan karena ini menyangkut kepentingan publik. Ia menjelaskan dana reses merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihan selama masa reses. Kegiatan itu bertujuan menyerap aspirasi masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan.

Namun, menurut Adang, MKD menilai titik reses pada 2025 tidak efektif. Ia mengatakan dinamika di lapangan dan sorotan masyarakat membuat MKD perlu mengambil langkah pengawasan. Adang menyampaikan bahwa MKD ingin mencegah pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan dana reses. Ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi menjadi dasar pemangkasan tersebut agar kegiatan penyerapan aspirasi tetap fokus dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD. Ia menyatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas pelaksanaannya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan teknis belum dibicarakan karena salinan resmi putusan masih belum diterima. Indra menyebut bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan setelah berkas fisik diterima.

BACA JUGA:Bicara Soeharto Jadi Pahlawan, Adian: Demokrasi dan Hutan Kita Masih Menanggung Lukanya

Sementara itu, penjelasan mengenai reses sendiri tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Masa reses merupakan masa ketika anggota DPR menjalankan kegiatan di luar masa sidang, terutama bertemu masyarakat di daerah pemilihan.

Dalam masa ini, anggota dewan menyerap aspirasi publik dan menjelaskan kebijakan maupun legislasi yang sedang dibahas. Hasil kegiatan reses kemudian dirangkum dan disampaikan dalam pembukaan dan penutupan masa sidang.

Sebelum putusan MKD, dana reses untuk anggota DPR periode 2024 hingga 2029 ditetapkan sebesar Rp 702 juta. Angka itu sempat memicu perdebatan dan kritik publik karena dianggap tinggi di tengah polemik tunjangan legislatif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat itu menjelaskan bahwa kenaikan terjadi karena penambahan komponen kegiatan dan jumlah titik kunjungan. Ia menyebut indeks kegiatan pada masa reses meningkat sehingga dana yang dialokasikan ikut naik.

BACA JUGA:Dari Rp702 Juta Jadi Rp500 Juta, Reses DPR Turun setelah Ramai Dikritik

Dasco mengatakan dana reses pada awal tahun masih berada di kisaran Rp 400 juta. Nilai Rp 702 juta baru diterapkan mulai Mei setelah perubahan indeks dan jumlah titik kegiatan. Komponen titik kunjungan yang semakin banyak menjadi salah satu penyebab nilai anggaran membengkak.

Kini, setelah MKD memutuskan untuk mengurangi jumlah titik reses, implikasinya adalah dana reses ikut turun dari sebelumnya. Namun besaran pastinya menunggu perhitungan akhir dan keputusan resmi dari rapat pimpinan DPR.

Kategori :