JAKARTA, PostingNews.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa anggaran reses bagi anggota DPR dipastikan mengalami pemotongan. Jumlahnya yang sebelumnya berada di kisaran Rp 702 juta, kini turun menjadi sekitar Rp 500 juta untuk tiap anggota. Dasco menyebut angka pastinya sedang dihitung oleh Sekretariat Jenderal, sehingga nominalnya masih bisa sedikit berubah.
“Pastinya saya enggak tahu, lagi dihitung. Dari Rp 702 juta jadi Rp 500-an juta gitu. Saya enggak hafal,” ujar Dasco kepada wartawan pada Kamis, 6 November 2025.
Pemotongan anggaran ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang putusan pada Rabu, 5 November 2025. Pengurangan dilakukan bukan dengan memotong langsung nilai uang, melainkan lewat penyesuaian jumlah titik reses yang bisa dilakukan anggota DPR. Dari yang sebelumnya 26 titik, menjadi hanya 22 titik.
Dasco menjelaskan MKD mempertimbangkan efektivitas penyerapan aspirasi dalam kegiatan reses. Menurutnya, putusan itu merupakan perkara tanpa aduan atau inisiatif langsung dari MKD, sesuai kewenangan lembaga tersebut untuk bertindak bila ada isu yang menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
“Ada ramai-ramai di media sosial, ya, dicek lagi. Oh, ternyata menurut mereka memang kurang efektif. Jadi ya dikurangi,” ujarnya.
Pada masa reses Oktober 2025 lalu sempat muncul kabar bahwa dana reses naik dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta. Namun DPR menyebut hal tersebut terjadi karena kesalahan transfer, bukan karena adanya kenaikan anggaran. Meski begitu, angka tersebut sempat memicu polemik publik dan dianggap berkaitan dengan penghapusan tunjangan rumah anggota DPR pada September 2025.
Dalam sidang, MKD menilai jumlah titik reses pada 2025 tidak berjalan efektif. Selain itu, sentimen masyarakat atas besarnya anggaran reses juga menjadi perhatian.
“Menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Sahroni Cs Resmi Nonaktif, Kapan MKD DPR Mulai Tentukan Tanggalnya?
MKD meminta agar Sekretariat Jenderal DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut. Penggunaan dana reses, kata Adang, pada prinsipnya harus benar-benar dipertanggungjawabkan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat, bukan menjadi ruang penyalahgunaan.