POSTINGNEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menegur keras media Tempo atas pemberitaan yang menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) melemahkan Komnas HAM.
Pigai menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan dibuat tanpa konfirmasi kepadanya.
Dalam keterangannya, Pigai menegaskan bahwa perubahan yang diusulkan justru memberi penguatan besar terhadap Komnas HAM, termasuk kewenangan penyidikan ad-hoc, pemanggilan paksa, hingga sifat keputusan yang mengikat secara hukum.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Jakarta Peringkat Teratas untuk Udara Buruk, Begini Dampaknya
“Berarti akan ada penyidik ad-hoc, akan ada pemanggilan paksa. Itu penguatan, bukan pelemahan,” ujar Pigai dengan nada tinggi.
Ia menjelaskan, melalui revisi ini Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Setiap rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM bersifat legal binding atau mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh lembaga terkait.
“Saya kasih sifatnya binding. Semua lembaga wajib melaksanakan karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya.
BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Pigai juga menegaskan bahwa tuduhan pelemahan Komnas HAM oleh Tempo keliru total.
“Tempo itu salah nulis. Tanpa konfirmasi ke saya, dibilang pelemahan Komnas HAM. Mana ada pelemahan? Yang ada penguatan!” katanya menegaskan.
BACA JUGA:Fadli Zon Bersikeras Soeharto Layak Pahlawan, Sudah Diusulkan 3 Kali
Lebih lanjut, Pigai menyebut tim penyusun revisi UU HAM terdiri dari para tokoh besar di bidang hak asasi manusia.
“Yang merancang itu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Makarim Wibisono, mantan Ketua Komnas HAM Ibnal Kasi, Hapi Pabas, Damanik, Dr. Royatul Aswidah, Dr. Manajer Nasution, sampai Aris Asar dan Rocky Gerung juga ikut menyusun,” jelasnya.
Ia mempertanyakan dasar Tempo dalam menulis berita tanpa memahami konteks dan isi rancangan yang disusun para ahli tersebut.
“Bagaimana Tempo mengatakan melemahkan? Jangan cari musuh baru,” ucapnya tajam.