JAKARTA, PostingNews.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi adanya kekhawatiran mengenai revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dinilai dapat melemahkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Pigai, revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, sebuah lembaga yang menurutnya sudah lemah. “Tiidak mungkin melemahkan Komnas HAM yang memang lemah," ujar Pigai dengan tegas kepada wartawan pada Rabu, 5 November 2025.
Pigai, yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner Komnas HAM dari tahun 2012 hingga 2017, menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memberikan kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh Komnas HAM. Dalam draf revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM diberi kewenangan baru untuk melakukan pelayanan, pemantauan, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, serta memberikan pertimbangan di pengadilan.
“Apa itu kurang? Yang penting integritas, moral, dan mentalnya yang harus baik dan siap," kata Pigai menambahkan. Pigai juga berharap proses revisi ini berjalan lancar di legislatif dan mendapatkan persetujuan DPR.
Namun, klaim Pigai ini langsung dibantah oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Anis menyatakan bahwa tidak ada penambahan kewenangan untuk Komnas HAM dalam draf revisi UU HAM. "Tidak benar (penambahan wewenang), itu tidak ada di dalam rancangan revisi undang-undang," kata Anis saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama.
BACA JUGA:Purbaya Sudah Ingatkan: Utang Whoosh Harusnya Dibayar Danantara, Bukan APBN
Menurut Anis, justru ada pemangkasan kewenangan yang ada dalam draf tersebut. Salah satunya adalah kewenangan pengkajian HAM, yang kini hanya terbatas pada menganalisis regulasi dan kondisi HAM internasional. Selain itu, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan pemantauan juga terbatas, hanya bisa dilakukan jika dirujuk oleh Kementerian HAM dan ditemukan unsur pidana, sesuai dengan pasal 85 dalam revisi UU HAM. Anis mengungkapkan bahwa revisi tersebut berpotensi melemahkan posisi Komnas HAM dalam struktur kelembagaan HAM nasional.
"Revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional," ujar Anis dengan tegas, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap perubahan yang diusulkan tersebut.