JAKARTA, PostingNews.id — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi terhadap Ahmad Sahroni setelah dinilai melakukan pelanggaran etik. Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang terbuka. Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan bahwa Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan diucapkan.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I. Kom nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan” ujar Adang saat memimpin persidangan pada Rabu, 5 November 2025.
Keputusan ini diambil karena MKD menilai Sahroni telah menyampaikan ucapan yang dinilai tidak pantas saat merespons desakan agar DPR dibubarkan. Dalam pertimbangannya, MKD juga mencatat bahwa Sahroni merupakan pihak yang turut mengalami kerugian karena rumahnya dijarah saat suasana memanas beberapa waktu lalu.
Sidang pembacaan putusan hari ini tidak hanya menyangkut Sahroni. Ada empat anggota DPR lain yang menjadi teradu dalam perkara etik yang sama. Mereka ialah Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
BACA JUGA:Prabowo Tambah Anggaran Rp5 Triliun untuk KRL, Targetkan 30 Rangkaian Baru
Sanksi nonaktif juga dijatuhkan kepada Nafa Urbach dengan masa penonaktifan selama tiga bulan. Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Adang menambahkan bahwa selama menjalani masa penonaktifan, mereka tidak akan menerima gaji maupun tunjangan.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan” kata Adang.
Berbeda dengan Sahroni, Nafa, dan Eko, MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Status keduanya dipulihkan sebagai anggota dewan. Adang menyebut bahwa nama baik keduanya harus dikembalikan sebagaimana semula.
“Nama baik teradu satu Dr. Ir. Haji Adies Kadir S.H., M.H. harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR” ucapnya. Hal yang sama berlaku untuk Uya Kuya.
BACA JUGA: Suara Pemilih Tak Boleh Mubazir, Perindo Desak Threshold DPR Jadi 1 Persen
Dalam uraian pertimbangannya, MKD menyampaikan bahwa aduan terhadap beberapa teradu telah dicabut oleh pengadu. Tetapi MKD tetap melihat adanya dampak luas dari sikap dan pernyataan para anggota yang dinilai memantik kemarahan publik hingga memicu gelombang unjuk rasa besar pada akhir Agustus lalu.
Persidangan terhadap lima anggota DPR ini baru dimulai pada Senin, 3 November 2025. Agenda tersebut berfokus pada permintaan keterangan saksi dan pandangan ahli. Menariknya, tidak satu pun teradu hadir dalam sidang pertama tersebut.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota ini masuk bertahap sejak September. Adies Kadir dilaporkan terkait penyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang kemudian memicu reaksi keras publik. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menyampaikan ucapan yang menunjukkan sikap hedon atau tamak saat berbicara soal kenaikan gaji.
BACA JUGA:Cak Imin Umumkan Pemutihan BPJS, DPR: Jangan Sampai yang Disiplin Malah Rugi
Surya Utama atau Uya Kuya serta Eko Patrio dinilai merendahkan martabat lembaga saat berjoget dalam Sidang Tahunan 2025. Sementara Sahroni dilaporkan karena penyataannya di hadapan publik yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas.