Cak Imin Umumkan Pemutihan BPJS, DPR: Jangan Sampai yang Disiplin Malah Rugi

Rabu 05-11-2025,11:27 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id Wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai bergerak dari sekadar rencana menjadi kebijakan yang dipersiapkan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa langkah ini akan mulai diterapkan pada akhir 2025. Ia mengungkapkannya setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam.

"Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.

Namun, tidak semua peserta bisa langsung menikmati penghapusan tunggakan tersebut. Pemerintah menyiapkan sejumlah syarat. Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran, dan dibuktikan sebagai warga yang tidak mampu. Untuk peserta mandiri atau pekerja sektor informal, verifikasi tambahan dari pemerintah daerah akan ikut menentukan kelayakan.

Cak Imin mengatakan program ini akan dibarengi dengan registrasi ulang agar peserta yang sempat non-aktif karena menunggak dapat kembali mendapatkan layanan. "Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," katanya.

BACA JUGA:PPATK Ungkap Mayoritas Pemain Judol Bergaji Rp5 Juta ke Bawah

Di sisi lain, rencana pemutihan ini memantik perhatian di parlemen. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara sangat hati-hati. Menurutnya, penghapusan tunggakan memang diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, namun verifikasi data perlu dilakukan secara ketat dan terbuka.

"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," ujar Netty.

Ia mengingatkan bahwa asas keadilan perlu diperhatikan agar kebijakan ini tidak membuat peserta yang selama ini disiplin membayar iuran merasa dirugikan. Jika tidak dilakukan dengan tepat, kebijakan ini berpotensi menurunkan kepatuhan publik terhadap pembayaran iuran di masa mendatang.

Netty juga menyoroti bahwa lebih dari Rp 10 triliun tunggakan berasal dari peserta mandiri atau pekerja informal yang tidak memiliki sistem pemotongan otomatis. Angka ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pembayaran dan akses layanan bagi kelompok yang paling rentan secara ekonomi.

BACA JUGA:Debat Gelar Pahlawan Soeharto, Jasanya Diakui, Tapi Tak Layak Jadi Pahlawan

Kebijakan pemutihan, menurut Netty, tidak boleh dipahami sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan sebagai bagian dari langkah kemanusiaan yang disertai pembenahan sistem. Ia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah fondasi perlindungan sosial nasional sehingga keberlanjutan program dan pencegahan kecurangan harus menjadi perhatian utama.

"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," ucap Netty.

Dengan demikian, akhir tahun 2025 dijanjikan sebagai permulaan untuk membuka jalan bagi jutaan peserta yang selama ini terjerat tunggakan. Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada ketepatan data, transparansi pelaksanaan, dan komitmen pemerintah menjaga keadilan bagi seluruh peserta.

Kategori :