ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN: Banyak yang Sudah Jadi Korban

Senin 03-11-2025,12:11 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Namun, bagi yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat. ASN juga bisa diberhentikan dengan hormat, tetapi tidak atas permintaan sendiri, jika absen tanpa alasan selama sepuluh hari kerja berturut-turut.

Pesan dari Zudan dan Imas jelas: disiplin adalah harga mati bagi ASN. Negara sudah mengatur hak, kewajiban, dan sanksi dengan rinci—tinggal bagaimana para pegawai negeri menegakkan etika profesi yang selama ini menjadi dasar kepercayaan publik. Satu kali bolos mungkin terlihat sepele, tapi di bawah radar BKN, itu bisa menjadi awal akhir dari karier birokrasi seseorang.

Kategori :