Dedi Mulyadi Gebuk 26 Tambang di Bogor, Bahlil: Saya Belum Baca Beritanya

Rabu 29-10-2025,14:41 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memilih irit bicara soal langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan aktivitas 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor.

Langkah itu dilakukan Dedi lewat surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ia tandatangani sendiri pada 25 September 2025.

Namun ketika dimintai tanggapan, Bahlil mengaku belum sempat membaca kabar tersebut karena sibuk dengan urusan lain.

“Belum tahu. Belum baca (berita itu). Saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya, belum baca ya,” kata Bahlil kepada wartawan usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Survei IndexPolitica Bikin Kaget, Elektabilitas Purbaya Salip Gibran, Ganjar hingga Dedi Mulyadi

Sebanyak 26 perusahaan yang disetop izinnya itu diketahui beroperasi di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Mereka menambang galian C berupa pasir, batu, serta tanah agregat yang selama ini jadi sumber material pembangunan.

Dedi Mulyadi menegaskan, keputusan menutup sementara aktivitas tambang di Bogor diambil bukan asal gebuk, melainkan hasil kajian soal dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam surat yang diterbitkannya, Dedi menyebut sejumlah alasan penutupan, mulai dari kemacetan panjang akibat antrean truk tambang, peningkatan polusi udara, hingga jalan dan jembatan yang cepat rusak. Bahkan, risiko kecelakaan di area itu meningkat karena lalu lintas tambang yang tak terkendali.

BACA JUGA:DPR Ogah Jemaah Haji Naik Pesawat Tua, Maksimal Harus Berusia 15 Tahun

Sebelumnya, Dedi juga pernah mengingatkan para pelaku tambang agar memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Ia menilai, aktivitas tambang yang tak terkendali justru membuat masyarakat di sekitar tambang merugi karena hidup di tengah debu, jalan rusak, dan bising kendaraan berat.

Sementara itu, Kementerian ESDM belum memberikan sikap resmi atas keputusan Gubernur Dedi Mulyadi. Namun dari nada Bahlil, tampaknya kementerian memilih menunggu laporan lengkap sebelum ikut berkomentar.

Bahlil juga pernah menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya berwenang mengatur tambang yang berizin, sedangkan penindakan terhadap tambang bermasalah di daerah bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pemerintah provinsi.

Kini, bola panas tambang Bogor ada di tangan Dedi Mulyadi. Dengan 26 perusahaan yang dihentikan operasinya, gebrakan ini bisa jadi dianggap berani, atau justru menambah panjang daftar ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah soal izin tambang.

BACA JUGA:Pekerja Migran di Kamboja Disebut Ilegal, Pemerintah Akan Pulangkan 101 WNI

Kategori :