POSTINGNEWS.ID –Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja tergolong pekerja ilegal.
Pasalnya, hingga kini Kamboja belum termasuk negara resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Mukhtarudin menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan resmi.
BACA JUGA:Megawati Sejak Awal Tak Setuju Proyek Whoosh: Bakar Uang, Rawan Korupsi
“Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO, dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Meskipun demikian, pemerintah tetap hadir memberikan perlindungan bagi warganya di luar negeri.
Mukhtarudin memastikan proses pemulangan bagi 101 WNI yang bekerja di Kamboja sedang berlangsung secara bertahap.
BACA JUGA:Survei IndexPolitica Bikin Kaget, Elektabilitas Purbaya Salip Gibran, Ganjar hingga Dedi Mulyadi
“Kami sebagai bagian daripada pemerintah bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja melakukan pemulangan, mereka sudah pulang ke sini bertahap. Insya Allah semuanya akan pulang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap negara tujuan pekerja migran harus memenuhi sejumlah kriteria.
Tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan adalah regulasi, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja.
BACA JUGA:Peter F. Gontha Bela Kereta Cepat Whoosh: “Itu Investasi Ekonomi Besar”
Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama resmi berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
“Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman,” tegas Mukhtarudin.
P2MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji pekerjaan luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.