AMPHURI Sentil Pemerintah: Umrah Mandiri Itu Bukan Ibadah, Tapi Dagang Platform

Senin 27-10-2025,12:02 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menegaskan bahwa konsep umrah mandiri bukan ide yang cocok untuk Indonesia. Menurutnya, jika sistem itu diterapkan, yang terjadi bukan peningkatan efisiensi ibadah, melainkan banjirnya platform global yang mengeruk keuntungan dari pasar umat.

“Sangat tidak cocok dan tidak ada negara Muslim pengirim jemaah umrah dan haji yang membuka diri, terus platform Nusuk dibuka di Indonesia, diintegrasi, tidak ada,” ujar Zaki dalam dialog bersama Kompas TV pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Ia juga menepis klaim bahwa Saudi Arabia telah menerima sistem umrah mandiri untuk warga negaranya. “Yang tadi disampaikan bahwa Saudi sudah menerima umrah mandiri dari keluarga negara itu tidak tepat,” tambahnya.

Zaki memperingatkan bahwa pembukaan sistem umrah mandiri justru bisa menggerus ekonomi berbasis umat dan menggeser makna spiritual ibadah menjadi sekadar aktivitas komersial. “Ini berbahaya sekali buat bangsa kita. Buat ekonomi berbasis keumatan ini sangat berbahaya sekali,” ucapnya.

BACA JUGA:Soeharto Mau Jadi Pahlawan, Public Virtue: Tanda Orde Baru Balik Lagi

Ia menjelaskan, dalam sistem umrah mandiri, jemaah bisa mengurus visa, tiket, dan akomodasi langsung lewat platform luar negeri tanpa melalui penyelenggara lokal. Masalahnya, hal ini berpotensi menggerus penerimaan pajak dan meniadakan manfaat ekonomi dalam negeri.

“Kita tahulah bahwa kalau kita langsung membeli, masyarakat Indonesia membeli ke platform luar negeri secara langsung, bagaimana pajaknya? Kita akan tergerus, kita tidak akan mengembangkan TKDN yang selalu digaung-gaungkan pemerintah,” kata Zaki.

Zaki menegaskan bahwa penyelenggara umrah di Indonesia selama ini banyak digerakkan oleh usaha kecil berbasis ormas dan pesantren. Mereka bukan korporasi besar yang menguasai triliunan rupiah. 

“Kita ini yang UMKM kecil, penyelenggara-penyelenggara ini kita ini, bukan sembilan naga yang mengelola ribuan triliun, bukan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah tidak gegabah dan mau meninjau ulang rencana legalisasi tersebut. “Tlonglah, ini landasan dan mindset-nya ini perlu diamati lagi lah. Perlu di-review lagi tentang legalisasi ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:IKN Siap Jadi Pusat Politik 2028, Ancaman Jakarta Tenggelam Jadi Dorongan Nyata

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau PIHU yang mengatur legalisasi umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87A, yang mewajibkan calon jemaah memiliki paspor, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan resmi dari sistem informasi Kementerian Haji.

Arab Saudi juga telah menyediakan layanan Nusuk Umrah yang memungkinkan calon jemaah memesan seluruh kebutuhan perjalanan secara daring, mulai dari visa hingga transportasi. Platform ini bahkan tersedia dalam tujuh bahasa dan terhubung langsung dengan sistem pemerintah Saudi.

Namun bagi Zaki, di balik kemudahan itu, ada ancaman serius. Ia khawatir umrah mandiri justru membuat dana umat mengalir deras ke luar negeri sementara pelaku usaha kecil keagamaan di dalam negeri hanya jadi penonton.

Kategori :