10.000 WNI Terjebak Penipuan Love Scam Internasional

Senin 27-10-2025,13:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Kasus love scam dan penipuan daring kini mencapai fase mengkhawatirkan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sejak 2020 hingga 2025, lebih dari 10.000 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban jaringan penipuan siber lintas negara.

Ironisnya, sebagian korban justru berubah menjadi pelaku aktif di dunia maya.

BACA JUGA:BNPB Gercep Tangani Sejumlah Bencana di Tanah Air

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menilai fenomena ini makin serius karena melibatkan kalangan terdidik dan profesional.

“Dari lebih 10.000 kasus yang kami tangani, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya, angka yang sangat besar, berangkat secara sukarela karena tergiur gaji tinggi,” ujar Judha, Minggu (26/10/2025).

Jaringan penipuan online ini beroperasi di sedikitnya 10 negara, antara lain Kamboja, Myanmar, Laos, dan Uni Emirat Arab (UEA). Modus yang digunakan terstruktur, memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dengan janji pekerjaan bergaji tinggi.

BACA JUGA:Hari Pertama Modifikasi Cuaca Jawa Tengah Habiskan Lima Ton Bahan Semai

Para WNI dijanjikan posisi sebagai customer service atau marketing dengan gaji antara US$1.000–US$1.200 per bulan.

Namun setibanya di lokasi, mereka justru dipaksa bekerja sebagai penipu daring, menjalankan skema love scam yang menargetkan sesama warga Indonesia.

“Biasanya mereka membuat akun dengan foto perempuan cantik, lalu menjebak korbannya lewat pendekatan romantis. Setelah korban percaya, barulah muncul modus investasi bodong atau jual-beli palsu,” kata Judha.

BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Sudah Jadi Masa Lalu, PSSI Fokus Cari Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia

Fenomena ini menunjukkan meningkatnya ancaman eksploitasi digital yang menjerat masyarakat Indonesia.

Banyak di antara korban sulit melapor karena berada di luar negeri dan terisolasi dari akses bantuan hukum.

Kemlu menyebut telah bekerja sama dengan otoritas negara tujuan untuk memulangkan korban sekaligus memutus rantai jaringan kriminal ini.

Kategori :