POSTINGNEWS.ID --- Drama panjang antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya sampai ke babak hukum baru.
Setelah berbulan-bulan saling serang di media dan gagal berdamai, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan menjadi titik balik dari kasus yang sempat menghebohkan publik sejak awal 2025.
BACA JUGA:Makin Panas! Bareskrim Resmi Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka, Ridwan Kamil Ogah Damai
Lisa Mariana Resmi Tersangka
Kabar penetapan tersangka dibenarkan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Menurutnya, Lisa Mariana atau LM ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu dan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu. Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kombes Rizki di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal total.
Kasus ini pun dipastikan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
BACA JUGA:Kekeuh! Hasil DNA Tak Sesuai, Tapi Lisa Mariana Klaim Putrinya 1.000 Persen Anak Ridwan Kamil!
Mediasi Gagal, Kasus Jalan Terus
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, membenarkan bahwa proses mediasi antara Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock.
Tidak ada titik temu, meski sudah difasilitasi oleh penyidik dan pengacara dari kedua pihak.
“Tidak ada kesepakatan damai, kami serahkan seluruh proses ke penyidik. Perkara ini lanjut sampai selesai,” tegas John Boy.
Sementara dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar-butar menyebut sejak awal kliennya memang menolak berdamai.
Menurut Muslim, kasus ini bukan semata perkara pribadi, tetapi soal kehormatan dan integritas.