Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu 22-10-2025,08:51 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

1. Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,

2.  Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,

3. Kesalahan pencatatan overlifting,

4. Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

"Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.*

Kategori :