POSTINGNEWS.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perubahan Anggaran Dasar (AD), lambang partai, serta susunan kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penyerahan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal PSI di Kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa proses administrasi penetapan tersebut berjalan cepat setelah menerima surat permohonan dari pihak PSI.
BACA JUGA:Driver Gojek Angkatan Pertama Beri Support Untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan
“Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum, baik menyangkut soal anggaran dasar, pergantian lambang partai, dan juga susunan kepengurusan kepada Sekjen Partai Solidaritas Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa surat permohonan dari PSI baru diterimanya sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Saya baru menerima disposisi kalau tidak salah kemarin, dan hari ini sudah selesai. Kalau tidak salah, tadi malam saya tanda tangan di SK PSI,” kata Supratman.
Menurut Supratman, penyelesaian administrasi yang cepat ini merupakan bagian dari upaya reformasi pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
BACA JUGA:KPK Tak Cuma Kejar Kuota Haji, Sekarang Juga Intip Dapur dan Kasur Jamaah
Ia menekankan bahwa Kemenkumham berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik.
“Sekali lagi, ini bagian dari transformasi yang kami lakukan dalam rangka pelayanan kepada semua pemangku kepentingan yang berkepentingan di Kementerian Hukum untuk mendapatkan pelayanan kepastian, termasuk di dalamnya partai politik,” ujar Supratman menegaskan.
Menkumham juga menilai bahwa perubahan struktur organisasi dan simbol partai merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik dan menjadi hak setiap partai politik selama memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya SK tersebut, PSI secara resmi telah memiliki pengesahan atas perubahan AD/ART, lambang partai, serta kepengurusan baru yang berlaku secara hukum.
BACA JUGA:KPK Tak Cuma Kejar Kuota Haji, Sekarang Juga Intip Dapur dan Kasur Jamaah
Penyerahan SK ini sekaligus menandai komitmen Kemenkumham untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana setiap proses pelayanan publik harus dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak, termasuk partai politik, mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu lama. Itulah bentuk pelayanan yang sedang kami bangun di Kemenkumham,” pungkas Supratman.*