Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani, Ternyata Kepala Toko

Jumat 10-10-2025,05:30 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani (21).

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik, ternyata pelaku utama pembunuh Dina diketahui adalah rekan kerjanya yang berstatus sebagai kepala toko bernama Heryanto (27) dan kini  Heryanto berhasil diamankan polisi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan yang mengambang di Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10).

Usai penemuan mayat tersebut polisi segera mencari tahu identitas korban dan siapa pelaku dibalik pembunuhan tersebut, tak perlu waktu lama akhirnya identitas pelaku sudah terkuak.

"Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan," kata AKBP Fiki pada Kamis (9/10/2025).

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Dina, karyawan sebuah gerai Alfamart di wilayah Karawang.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku sebelum dinyatakan hilang.

Tim gabungan Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya, yaitu minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dalam pemeriksaan awal, Heryanto akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban karena terdesak masalah ekonomi dan ingin menguasai barang-barang milik korban.

Kepada penyidik, pelaku mengaku lebih dulu menjemput korban dan membawanya ke rumah, kemudian mencekik dan membekap korban hingga tak bernyawa.

Setelah korban meninggal, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban yang sudah meninggal dunia lalu membuang jenazah ke sungai.

Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati*

Kategori :