Kemenkum Luncurkan Aplikasi untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Senin 06-10-2025,23:17 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) sebagai langkah memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan.

 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut transparansi merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan bersih.

 

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Senin (6/10/2025).

 

Supratman menegaskan sistem yang selama ini berjalan masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan untuk praktik korupsi, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

 

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru dan berlandasan Permenkumham No 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menekankan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana.

 

“Dengan dimanfaatkannya pemilik manfaat, harapannya cara-cara seperti ini bisa memudahkan asset tracing, asset recovery, dan penegakan hukum. Penegakan hukum yang dilakukan KPK, kepolisian, kejaksaan, semuanya bisa melakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat itu,” ujar Setyo.*

 

Kategori :