POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 yang kini tengah memasuki masa transisi.
“Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Apa Itu Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP)?
WLLP merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan seluruh lowongan pekerjaan yang dibuka kepada pemerintah melalui platform resmi SIAPKerja–Karirhub.
Sistem ini dibuat agar proses rekrutmen lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan pasar kerja nasional.
Melalui Karirhub, perusahaan cukup memposting lowongan kerja sekaligus melaksanakan proses rekrutmen secara daring.
Dengan begitu, selain memenuhi kewajiban regulasi, perusahaan juga ikut membangun ekosistem ketenagakerjaan modern di Indonesia.
“Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” tegas Sunardi.
60 Ribu Perusahaan Sudah Patuh, Naker Award 2025 Jadi Apresiasi
BACA JUGA:Politikus NasDem Resmi Dilantik Jadi Pengurus PSI, Jokowi Ingatkan Jangan Harap Ngebut di 2029
Sejak Perpres diterbitkan, lebih dari 60 ribu perusahaan tercatat sudah menggunakan Karirhub untuk melaporkan lowongan kerja.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP dalam ajang Naker Award 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Penghargaan ini diharapkan bisa menjadi pemacu semangat bagi perusahaan lain untuk segera menyesuaikan diri sebelum aturan sanksi benar-benar diterapkan pada 2026.
Manfaat WLLP: Data Akurat dan Rekrutmen Lebih Efisien
Menurut Sunardi, WLLP juga menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi. Data ini akan mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.
“WLLP mewujudkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan efisien karena mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih cepat,” jelasnya.
Selain itu, WLLP diharapkan mampu mengurangi praktik rekrutmen yang tidak resmi, sekaligus meningkatkan kepercayaan pencari kerja terhadap perusahaan.
Karirhub Sudah Himpun 5 Juta Pencari Kerja
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 5 juta pencari kerja yang terdaftar di platform Karirhub dan tersebar di seluruh Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Karirhub sebagai sarana resmi, aman, dan terpercaya dalam mencari pekerjaan.
“Karirhub memudahkan pencari kerja menemukan lowongan yang sesuai dengan keterampilan mereka, sekaligus memberikan kepastian bahwa informasi yang tersedia benar-benar valid,” ujarnya.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Meski detail sanksinya belum dijabarkan secara rinci, aturan dalam Perpres 57/2024 menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan WLLP akan dikenai sanksi administratif mulai 2026. Bentuk sanksi yang disiapkan meliputi:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan layanan ketenagakerjaan
-
Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat lebih disiplin dalam membuka dan melaporkan lowongan kerja, sehingga pasar tenaga kerja Indonesia semakin sehat dan kompetitif.