POSTINGNEWS.ID --- Harapan jutaan masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tampaknya harus pupus. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa peluang pembukaan seleksi CPNS tahun ini sangat kecil, mengingat waktu yang tersisa hanya tiga bulan.
Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait kebijakan penerimaan CPNS berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun hingga akhir September, belum ada satu pun instansi pemerintah yang mengajukan permintaan formasi pegawai.
“Kalau 2025 itu sekarang sudah September akhir, jadi relatif tinggal tiga bulan. Secara logika, kalau pun ada hanya sebatas penetapan formasi. Masalahnya sampai hari ini tidak ada usulan kebutuhan dari instansi,” ujar Aris di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA:CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK, Ada 9 Formasi Strategis yang Bisa Dilamar
Mengapa CPNS 2025 Tidak Realistis Dibuka?
Aris memaparkan bahwa proses pengajuan formasi CPNS membutuhkan waktu panjang:
15 hari untuk pengajuan kebutuhan pegawai dari instansi.
15–20 hari untuk verifikasi dan validasi di KemenPANRB.
10 hari untuk penetapan formasi.
5 hari untuk pemeriksaan instansi sebelum pengumuman resmi.
Artinya, tahapan minimal sudah memakan waktu lebih dari sebulan. Dengan sisa waktu di 2025 yang tinggal tiga bulan, peluang seleksi CPNS digelar praktis tidak memungkinkan.
“Kalau logika berpikir, rasanya 2025 tidak memungkinkan untuk ada penerimaan calon ASN umum,” tegas Aris.
BACA JUGA:CPNS 2025 Buka Buat Lulusan SMA/SMK! Ini 9 Posisi Keren yang Bisa Kamu Lamar
Fokus Pemerintah Beralih ke CPNS 2026
Meski CPNS 2025 hampir pasti batal, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan khusus. Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda perubahan prosedur dari KemenPANRB.
Sementara itu, perhatian pemerintah mulai diarahkan ke rencana seleksi CPNS 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut bahwa pembukaan CPNS 2026 masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, setiap instansi pemerintah wajib menyusun perencanaan kebutuhan pegawai jangka panjang (lima tahunan) sebelum mengajukan formasi.