Bela Pelajar Demo Malah Ditodong Pasal, Iqbal Ramadhan Sentil Polisi: Advokat Kok Diseret Jadi Saksi?

Senin 22-09-2025,21:51 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Aktivis sekaligus advokat Iqbal Ramadhan—putra dari penyanyi Machica Mochtar dan almarhum Letjen (Purn) Moerdiono—ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 yang sempat ricuh besar-besaran.

Pada Senin malam, 22 September 2025, Iqbal keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sejak siang. Wajahnya terlihat kaget, bukan karena kasus baru, tapi lantaran statusnya berubah dari pengacara pendamping menjadi saksi yang ikut dimintai keterangan.

“Mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama,” kata Iqbal usai diperiksa.

Menurut surat panggilan, Iqbal diperiksa sebagai saksi atas dugaan melanggar sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak, sampai Pasal 45 A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

BACA JUGA:Jawa Barat Juara Keracunan MBG, JPPI: Ini Bukan Nasi Basi, tapi Sistem yang Basi

Sederet pasal itu seolah membidik perannya bukan sebagai advokat, tapi sebagai bagian dari lingkaran demonstrasi.

Padahal, Iqbal yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan dirinya hanya menjalankan profesi. “Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum,” ujarnya. Dengan kata lain, ia merasa kriminalisasi advokat sedang benar-benar terjadi.

Anggota TAUD lain, Fadilah Rahmatan Al Kafi, ikut mendampingi Iqbal dan menyoroti kejanggalan pemeriksaan. Salah satunya ketika penyidik menyinggung soal unggahan media sosial Lokataru tentang posko bantuan hukum.

“Posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali,” tegas Fadilah.

BACA JUGA:Trik Sendok Logam dalam Rebusan Daging, Mitos Dapur yang Ternyata Ilmiah

TAUD pun menyatakan keberatan. Bagi mereka, advokat punya hak imunitas yang diatur undang-undang. Pemeriksaan terhadap Iqbal, kata mereka, bukan hanya ganjil tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan advokat mendampingi warga yang sedang berhadapan dengan aparat.

Kategori :