Supaya lancar saat mengisi DRH di portal SSCASN, siapkan semua dokumen berikut dalam bentuk digital sesuai format dan ukuran yang ditentukan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Istana: Prabowo Ogah dengan Tim Investigasi Independen untuk Selidiki Kerusuhan Agustus
3. Pas foto terbaru dengan latar merah
4. Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
BACA JUGA:Promo JSM Superindo 19-21 September 2025: Bahan Pangan dan Bahan Pokok Rumah Banyak yang Diskon!
7. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau faskes pemerintah
8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana atau melanggar hukum
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat verifikasi dan meminimalkan risiko revisi berkas.
Berikut panduan step-by-step agar tidak salah saat pengisian:
BACA JUGA:Wacana UU Anti-Flexing, Antara Moral dan Gengsi Pejabat
1. Masuk ke portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang dibuat saat registrasi.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.