Prabowo Sulap IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, ASN Siap-Siap Boyongan Massal

Jumat 19-09-2025,21:28 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memastikan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi sekadar proyek prestisius, tapi ditargetkan jadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Aturan yang diundangkan sejak 30 Juli itu langsung berlaku, dan secara gamblang menyebutkan, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Dalam beleid itu, pemerintah menaruh target yang cukup ambisius. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN harus berdiri kokoh di atas lahan 800–850 hektare. Minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah terbangun, sementara hunian layak dan terjangkau untuk ASN harus menyentuh angka 50 persen. 

Sarana dan prasarana dasar juga dipatok separuh tersedia, plus indeks aksesibilitas mencapai 0,74. Artinya, bukan cuma kantor yang berdiri, tapi infrastruktur harus bikin aktivitas di sana lancar.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo 19-21 September 2025: Bahan Pangan dan Bahan Pokok Rumah Banyak yang Diskon!

Tak berhenti di situ, target lain yang lebih “berat badan” adalah boyongan aparatur sipil negara. Sekitar 1.700 sampai 4.100 ASN harus siap-siap pindah domisili ke Kalimantan. Pemerintah bahkan menyelipkan misi agar 25 persen layanan kota di IKN sudah berbasis smart city.

“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” begitu bunyi lampiran perpres.

Sebenarnya, sinyal ini sudah dilempar sejak Januari lalu oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Ia bilang, “Ini disampaikan Pak Presiden dua hari yang lalu, beliau menyampaikan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik 2028.” 

Menurut Basuki, Prabowo meminta OIKN dan Kementerian PUPR meninjau lagi desain perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif. Karena status ibu kota politik baru sah jika semua pilar negara—eksekutif, legislatif, yudikatif—sudah nongkrong di satu kawasan.

BACA JUGA:Kim Young Kwang Jadi Guru Sekaligus Bandar Narkoba di Drama Walking on Thin Ice, Intip Sinopsisnya di Sini!

Untuk mewujudkan ambisi itu, Prabowo sudah menandatangani alokasi APBN jumbo, Rp48,8 triliun untuk pembangunan IKN periode 2025–2029.

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, ibu kota politik berarti pusat politik nasional: semua urusan pemerintahan, dari sidang parlemen sampai putusan pengadilan, akan berpusat di IKN. Jadi, Jakarta pelan-pelan mesti siap-siap “melepaskan mahkota” politiknya.

Kategori :