Masyarakat Auto Antusias, Pemprov DKI Kasih Tarif Transportasi Rp 1 Rupiah Aja Selama Dua Hari, Tanggal Segini!

Kamis 18-09-2025,15:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Pemprov DKI Jakarta kembali membuat gebrakan dengan menghadirkan program tarif spesial bagi masyarakat ibu kota.

Melalui inisiatif ini, warga bisa menikmati perjalanan menggunakan transportasi umum hanya dengan biaya Rp1 rupiah.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan momen penting di sektor transportasi dan keselamatan jalan.

BACA JUGA:Istana Rombak PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Strategi Baru Biar Pesan Lebih Mudah Dipahami

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program tarif super murah Rp1 untuk seluruh perjalanan menggunakan moda transportasi massal utama di Jakarta.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa tarif Rp1 ini hanya berlaku pada dua hari khusus yakni tanggal 17 September dan 19 September 2025.

Pada dua tanggal tersebut, masyarakat dapat menggunakan layanan transportasi dengan tarif spesial ini selama 24 jam penuh, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 17 September 2025, Masih Meroket Tinggi?

Informasi mengenai program ini pertama kali disampaikan melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin 15 September 2025.

Tarif Rp1 berlaku di semua layanan utama transportasi umum mencakup Transjakarta baik BRT maupun non-BRT, layanan Transjabodetabek, MRT Jakarta rute Lebak Bulus – Bundaran HI, serta LRT Jakarta dari Velodrome hingga Pegangsaan Dua.

Kebijakan ini bersifat terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa adanya syarat khusus, sehingga semua penumpang dapat merasakan manfaatnya.

Meski demikian, penumpang tetap diwajibkan melakukan proses tap masuk dan keluar seperti biasa agar sistem pencatatan perjalanan tetap berjalan.

BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan Rp 400 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?

Untuk menikmati tarif Rp1, masyarakat harus menggunakan kartu elektronik atau aplikasi digital yang berlaku.

Kategori :