JAKARTA, PostingNews.id – Drama pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan belum juga reda. Setelah wakil menterinya, Immanuel Ebenezer Noel, kena OTT bersama rombongan pejabat lain, kini sorotan berpotensi naik ke level tertinggi, yakni kursi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak menutup kemungkinan sang menteri dipanggil. Ia menegaskan, semua bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara. “Pemanggilan pihak-pihak terkait tentu sesuai kebutuhan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
KPK menegaskan proses penyidikan masih intensif. Fokus utama sekarang adalah memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. “Keterangan setiap saksi atas apa yang diketahuinya akan membantu untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Skandal ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Noel dan sepuluh orang lainnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengumumkan sebelas tersangka. “(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Masuk Bursa Menko Polkam, Gatot Nurmantyo Jadi Kartu As Prabowo Lawan Jokowi
Siapa Saja yang Terseret?
Selain Noel, daftar tersangka mencakup:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
- Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Dua pihak swasta PT KEM Indonesia: Temurila dan Miki Mahfud
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih sampai 10 September 2025.
Pasal yang menjerat pun klasik dalam kasus begini: Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, ditambah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK baru bilang “mungkin” untuk panggil Menaker, tapi sinyalnya adalah bola bisa saja menggelinding ke atas. Kalau wakilnya saja sudah kejeblos, publik wajar menunggu apakah atasannya bakal ikut terseret atau bisa selamat dengan jurus “saya tidak tahu”.