POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Lewat kebijakan terbaru, ojol akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini hanya dinikmati pekerja formal.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja non-formal yang jumlahnya terus meningkat.
BACA JUGA:Bengis! Niat Lerai Perkelahian di Kafe, Seorang Personil TNI Malah Dibacok Hingga Meninggal
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Menurutnya, apa yang diterima pekerja formal juga selayaknya bisa diakses oleh pekerja mitra, termasuk para pengemudi ojol.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa memberikan rasa aman serta jaminan sosial yang lebih layak bagi mereka yang bekerja di sektor transportasi online.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja formal, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, juga akan didorong untuk pekerja mitra, termasuk ojol,” tegas Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat Minggu 14 September 2025.
Lebih menggembirakan lagi, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol tidak akan sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Pemerintah telah berkomitmen untuk membantu membayar setengah dari total iuran, sehingga beban finansial pengemudi menjadi lebih ringan.
“Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya (iuran). Nah, ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” jelas Airlangga menambahkan.
Dengan adanya subsidi ini, pekerja ojol diharapkan lebih terdorong untuk mendaftar dan merasakan manfaat perlindungan sosial yang lebih maksimal.
BACA JUGA:TNI Klaim Siap Buka Data ke Tim Pencari Fakta Kerusuhan Agustus, Asal Lewat Jalur Resmi
Tidak hanya berhenti di sana, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah program tambahan untuk memperkuat perekonomian nasional.