Giliran Putri Jusuf Hamka Kena Periksa Kejagung soal Korupsi Tol Cawang-Pluit

Minggu 14-09-2025,23:13 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Lingkaran kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit makin melebar. Setelah direksi dan pejabat terkait dipanggil, kini sorotannya mengarah ke keluarga besar pengusaha jalan tol kondang, Jusuf Hamka.

Putrinya, Fitria Yusuf, yang juga aktif di jajaran PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), resmi dimintai keterangan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus).

Pemanggilan Fitria jelas jadi babak baru dalam skandal ini, mengingat dugaan kerugian negara yang ditimbulkan nilainya tidak kecil. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Minggu, 14 September 2025.

BACA JUGA:Gus Yaqut Diduga Kebagian Uang Panas Haji Rp1 Triliun Lewat Jalur Belakang

Anang buru-buru menegaskan, status Fitria masih sebatas klarifikasi. Baru sekali ini ia dipanggil, dan prosesnya memang standar dalam penyelidikan awal, yakni mengumpulkan potongan informasi dari orang yang dianggap tahu soal proyek.

“Baru kali ini,” ucapnya singkat.

Tapi, jangan harap Kejagung gamblang cerita soal siapa saja yang sudah diperiksa. Anang masih pasang kunci rapat. “Masih tertutup sifatnya klarifikasi,” katanya.

Padahal, sejak Jumat pekan lalu, Anang sudah sempat menegaskan bahwa pihaknya serius mendalami dugaan korupsi di proyek strategis ini. “Masih klarifikasi kalau enggak salah. Tapi nanti saya pastikan dulu,” ujar dia di Kejagung.

“Pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan. Nanti saya cek lagi. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ia menambahkan.

BACA JUGA:Prabowo Didesak Jadi Komandan Reformasi Polri, Bukan Cuma Penonton di Istana

Fakta lain yang sudah beredar: surat perintah penyelidikan untuk perkara ini diterbitkan sejak 11 Juli 2025, lalu disusul surat panggilan kepada sejumlah direksi CMNP pada 29 Agustus 2025.

Nah, akar masalahnya ada di perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang penuh tanda tanya. Diduga, perpanjangan diberikan tanpa proses lelang sebagaimana diwajibkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, plus tanpa audit sesuai amanat PP No.27 Tahun 2014.

Dampaknya? Negara berpotensi merugi, karena CMNP tetap bisa mengantongi pendapatan dari tol itu meski masa konsesinya mestinya sudah selesai. Ironisnya lagi, pembangunan fisik tol yang dijanjikan baru kelar 30 persen, jauh dari target 100 persen yang seharusnya rampung pada 2022.

Gagal memenuhi kewajiban, proyek akhirnya harus “diselamatkan” oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR yang turun tangan ambil alih.

Kategori :