Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh second opinion atau pendapat lain terkait status biologis CA.
Permintaan ini diajukan karena Lisa merasa perlu adanya pembuktian tambahan yang lebih independen.
Dengan begitu, kejelasan mengenai siapa sebenarnya ayah biologis CA dapat dipastikan secara sahih dan tanpa keraguan.
Sementara itu, kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan antara keduanya bermula sejak Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung anak dari pria yang ia sebut sebagai Ridwan Kamil.
Menanggapi polemik ini, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, memaparkan secara rinci hasil pemeriksaan DNA.
Ia menjelaskan bahwa sampel darah serta buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putrinya pada 7 Agustus 2025.
Proses uji DNA yang dilakukan tersebut berlangsung hingga 12 Agustus 2025 di laboratorium forensik Polri.
“Hasilnya menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan profil Lisa Mariana, namun separuh lainnya tidak sesuai dengan profil Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Kasus ini, hingga kini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik ternama di tanah air.
Lisa tetap bersikeras mempertahankan klaimnya, sementara Ridwan Kamil menempuh jalur hukum untuk membela nama baiknya.