Alhamdulillah! Cair! KJP Plus Tahap 2 September 2025 Resmi Dibagikan ke 707 Ribu Siswa, Cek Rinciannya!

Senin 15-09-2025,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Tyo Sulistio

Untuk sekolah swasta, diberikan tambahan SPP Rp290.000 per bulan dengan jumlah penerima sebanyak 61.139 siswa.

Bagi jenjang SMK, dana personal ditetapkan Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp240.000 untuk sekolah swasta.

Jumlah penerima di tingkat SMK mencapai 112.891 siswa, menjadikannya salah satu jenjang dengan penerima terbanyak.

BACA JUGA:Iseng-Iseng Berhadiah! 4 Aplikasi ini Bisa Hasilkan 'Uang Jajan', Bisa Sampai Ratusan Ribu, Sob!

Tidak ketinggalan, program ini juga menyasar peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Mereka mendapat dana personal sebesar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP, dengan total penerima 2.692 orang.

Meskipun begitu, ada ketentuan bahwa dana personal maksimal yang dapat ditarik secara tunai hanya Rp100.000 per bulan.

Sisanya diarahkan untuk kebutuhan pendidikan melalui transaksi non-tunai, agar penggunaan lebih tepat guna.

BACA JUGA:Blak-Blakan! Jokowi Mengaku 3 Kali Ajukan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR RI: Saya Mendukung Penuh!

Bagi penerima baru, pencairan dana KJP Plus akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Tahapan ini meliputi pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan serta penyerahan buku tabungan dan kartu ATM.

Setelah itu, dana KJP Plus akan dipindahbukukan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan sosial ini.

Dengan demikian, bantuan KJP Plus bisa tersalurkan secara lebih aman, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menohok! Pertama Kali Muncul di Publik Usai Rumahnya Dijarah, Eko Patrio Sampaikan Beberapa Hal ini, ternyata...

Informasi lengkap mengenai mekanisme pencairan, jadwal penyaluran, maupun pembaruan data peserta KJP Plus tahap 2 tahun 2025 dapat dipantau melalui kanal resmi.

Pemprov DKI menyediakan informasi melalui akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op, serta laman edu.jakarta.go.id/kjp.

Kategori :