JAKARTA, PostingNews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi “menyeret” nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporannya bukan perkara kecil, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengawasan operasional haji tahun 2024.
Menurut Boyamin, aduan ini diserahkan sebagai materi tambahan di penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang sedang diproses KPK. Ia menuding Gus Yaqut dan staf khususnya main ganda, mengambil peran sebagai pengawas operasional haji.
Padahal, kalau menurut undang-undang, kursi pengawas itu jelas milik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) alias Inspektorat Jenderal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, yaitu Inspektorat Jenderal,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA:Gibran Suruh Santri Belajar AI dan Coding, Padahal Kamar Mandi Pesantren Masih Antre
Boyamin pun menilai, langkah ini jelas bikin tumpang tindih dan rawan konflik kepentingan. “Tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama,” tegasnya.
Bukan hanya perkara siapa yang berhak mengawasi, Boyamin juga mengendus aroma anggaran dobel alias double budget. Selain jatah anggaran sebagai Amirul Hajj atau pemimpin delegasi haji, Gus Yaqut dan tim disebut-sebut masih kebagian uang harian tambahan sebagai pengawas.
“Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta. Tapi persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas,” ujar Boyamin.
Laporan MAKI ini otomatis masuk dalam alur kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sudah lebih dulu diusut KPK. Seperti diketahui, masalah bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang dikasih Arab Saudi buat Indonesia tahun 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Ingatkan Risiko Kasus Ferry Irwandi Bisa Bikin Negara Gonjang-Ganjing
Menurut aturan, 92 persen harus untuk haji reguler dan cuma 8 persen untuk haji khusus. Tapi kenyataannya, entah siapa yang lihai main kalkulator, kuota itu malah dibagi rata 50:50. Hitungan ngawur ini dinilai bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga terlalu manis buat agen travel haji khusus.