Daftar Sekarang Juga! Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta Buka Loker September 2025

Jumat 12-09-2025,11:26 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Aswan

POSTINGNEWS.ID --- Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta resmi mengumumkan pembukaan lowongan kerja terbaru yang ditujukan khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Posisi yang ditawarkan adalah sebagai sopir atau driver penuh waktu, dengan penempatan langsung di lingkungan Kedubes Thailand kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Melansir dari pengumuman resmi yang dibagikan oleh pihak Kedutaan Besar Thailand, pendaftaran lowongan kerja ini sudah dibuka dan akan berakhir pada 12 September 2025 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Keponakan Prabowo Mundur karena Podcast, Gerindra Garuk Kepala: Salahnya di Mana Sih?

Proses pengiriman berkas lamaran dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:

1. Dikirimkan langsung ke kantor Kedutaan Besar Thailand atau,

2. Dikirim melalui email ke alamat resmi thaiembassyjkt.job@gmail.com dengan mencantumkan subjek "Job Application Driver".

Para pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk melengkapi tahapan administrasi yang dibutuhkan perusahaan.

BACA JUGA:Noel Mendadak Religius di KPK, Ngaku Lebih Keren Pakai Peci meski Ada di Dalam Jeruji

Beberapa dokumen yang diminta antara lain resume atau daftar riwayat hidup, salinan KTP, salinan SIM yang berlaku, pas foto terbaru, salinan ijazah, surat pengalaman kerja atau surat referensi, sertifikat pelatihan jika ada, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter.

Posisi sopir ini direncanakan akan mulai efektif pada 1 Oktober 2025 dengan besaran gaji yang ditawarkan sebesar 540 USD per bulan atau setara dengan Rp8.905.464 berdasarkan kurs per 9 September 2025.

Gaji tersebut tentunya menjadi salah satu daya tarik, mengingat pekerja akan berada di bawah naungan Kedutaan Besar yang menjamin suasana kerja formal dan stabil.

Terkait tanggung jawab pekerjaan, sopir di Kedutaan Besar Thailand akan bertugas mengoperasikan kendaraan sesuai instruksi atasan, termasuk mengantar penumpang maupun mengantarkan paket penting.

BACA JUGA:Viral Hari ini: Pernikahan Souvenirnya Alat Masak Di Dapur, Ada Panci, Magicom dan Wajan

Selain itu, pengemudi juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, mencakup oli mesin, sistem pendingin, kelistrikan, rem, ban, aki, AC, hingga bahan bakar.

Kategori :