Satgas PHK Siap Meluncur, Lembaga Setingkat Kementerian yang Bakal Atasi Tsunami Pemutusan Kerja

Sabtu 06-09-2025,13:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

BACA JUGA:Dasco: Gaji 5 Anggota DPR Nonaktif Dicabut, Tinggal Menunggu Sidang Etik

Tak hanya itu. Prabowo juga menjanjikan pembentukan Satgas PHK, yang akan difungsikan untuk merespons langsung maraknya pemutusan hubungan kerja sepihak. Satgas ini adalah satu dari enam tuntutan besar para buruh dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada hari yang sama di depan Gedung DPR/MPR.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggarisbawahi pembentukan Satgas PHK adalah bagian dari agenda prioritas buruh bersama tuntutan lain seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, dan reformasi pajak buruh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menyebut proses berikutnya akan melibatkan rapat bersama antara pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin, serta para konfederasi buruh.

Rapat itu akan menggodok rancang bangun dan struktur dari dua lembaga baru tersebut, sebelum resmi dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibentuk sejak masa kampanye dan kini dimatangkan dalam rapat kabinet.

BACA JUGA:DPR Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Rumah Dihapus, Jalan-jalan Luar Negeri Direm

Dengan demikian, informasi bahwa Satgas PHK akan segera direalisasikan seperti yang diumumkan Airlangga Hartarto bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan tindak lanjut konkret dari janji Prabowo kepada buruh, sekaligus respons terhadap gelombang protes dan tuntutan yang sudah lama digaungkan serikat pekerja sejak Hari Buruh 2025.

Kategori :