"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," sambungnya.
Meski demikian, angka final mengenai kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nurcahyo menegaskan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara tetap berjalan seiring dengan penetapan tersangka.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," sambungnya.
Atas kasus ini, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.