Hal ini diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya tunjangan kehormatan.
Selain itu, ada pula tunjangan komunikasi.
Anggota DPR juga berhak menerima tunjangan sidang.
Tak berhenti di situ, terdapat pula tunjangan Pajak Penghasilan (PPh).
Kumpulan tunjangan ini kemudian yang membuat jumlah penghasilan anggota DPR melonjak drastis.
Jika seluruh komponen dihitung, nominalnya bisa menyentuh angka yang mengejutkan bagi masyarakat umum.
Tidak heran bila publik ramai memperdebatkan besaran penghasilan yang dinilai “luar biasa”.