Kuli di Jaktim Bunuh Bos Usai Tak Diberikan Gaji, Korban Dikubur dengan Semen: Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Senin 25-08-2025,19:24 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Arrahman

Satu jam kemudian Arif kembali dan mendapati korban sudah tidak bergerak.

Ia pergi lagi lalu kembali sejam berikutnya dan menemukan korban sudah tidak bernapas.

"Korban diangkat terdakwa dan terdakwa bawa ke belakang ruko untuk terdakwa sembunyikan," jelas jaksa.

Esok harinya Arif kembali ke lokasi untuk mengambil dompet, ponsel, hingga kunci mobil milik korban.

BACA JUGA:Kocak! Gegara Takut Diomelin Istri, Pria di Bogor Ngaku Dibegal: Padahal Aslinya Motornya Digadai

Ia juga mencuci pakaian korban untuk menghilangkan noda darah.

Tak berhenti di situ, Arif melakukan penarikan tunai Rp 64 juta dari ATM korban.

Jaksa menjelaskan Arif mengetahui PIN ATM karena pernah diminta korban melakukan transaksi sebelumnya.

Pada 18 Februari 2025, kondisi jasad korban mulai dikerumuni lalat.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bersilaturahmi ke Ma’ruf Amin, Bahas Pasal 33 UUD 1945 dan Arah Pembangunan Bangsa

"Pada tanggal 18 Februari 2025 terdakwa melihat kondisi korban saat itu sudah dikerumuni lalat sehingga saat itu korban mengubur terdakwa dengan menggunakan pasir, namun dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut takut diketahui orang lain akhirnya korban dikubur dengan menggunakan cor atau adukan pasir dan semen tersebut," sambung jaksa.

Tindakan kejam tersebut membuat kasus ini semakin mengerikan.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Arif.

Kategori :