Padahal, lembaga resmi satu-satunya yang berhak menerbitkan rupiah hanyalah Bank Indonesia.
Pihak Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang resmi pun ikut memberikan klarifikasi.
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, secara tegas menampik kabar yang beredar.
"Kami informasikan bahwa kabar tersebut tidak benar," jelas Adi, dikutip pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Masih Muda Tapi Rambut Udah Mulai Rontok? Tenang, Ini Obat Alami yang Manjur Mengatasinya
Adi menambahkan bahwa pecahan terbaru rupiah yang berlaku saat ini adalah emisi tahun 2022.
Ia juga menegaskan tidak ada penerbitan uang pecahan Rp 250 ribu.
Nominal terbesar yang beredar hingga kini tetap Rp 100 ribu.
Dengan demikian, jelas bahwa foto yang beredar di media sosial hanyalah hoaks belaka.
BACA JUGA:3 Game PC dengan Dana Pembuatan Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bikin Melongo!
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati agar tidak terjebak informasi palsu terkait uang rupiah.