“Presiden harus dengan tegas menyatakan penolakan terhadap permintaan amnesti dan menunjukkan komitmen antikorupsi yang lebih nyata,” ujar Zaenur.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Noel bukan korban. Dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ia justru bagian dari lingkaran inti.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan peran Noel sangat jelas. "Dia (Noel) tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” tegasnya.
KPK menemukan fakta mengejutkan: skema pemerasan ini sudah berjalan sejak 2019, menghasilkan Rp81 miliar uang panas. Dalam operasi ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.
Kini, Noel resmi menyandang status mantan pejabat kabinet pertama yang ditangkap KPK di era Prabowo. Permintaan amnesti yang diajukannya bagai tiket kosong, sementara Prabowo sudah memberi sinyal keras bahwa tak ada kompromi untuk korupsi.