Gampang! Ini Cara Cairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan: Gak Perlu Paklaring dan Dijamin Berhasil

Jumat 15-08-2025,16:14 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Arrahman

- Identitas karyawan

- Slip gaji

- Bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut

Siapkan Juga Dokumen ini Saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:Api Amarah Warga Pati: Mobil Polisi Hangus, Bupati Dilempari Botol, hingga Gas Air Mata Membumbung

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA:10 Ide Fashion Kemerdekaan Ala UNIQLO yang Bikin OOTD Merah Putih Makin Kece!

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online:

- Bukalah laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudian isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan

- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

BACA JUGA:Api Amarah Warga Pati: Mobil Polisi Hangus, Bupati Dilempari Botol, hingga Gas Air Mata Membumbung

- Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi, klik Simpan Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring

- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data

- Terakhir, tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Secara offline:

BACA JUGA:Jadi Pembicara di Depan Mahasiswa Baru, Sutradara Film Sore: Yandi Laurens Titip Pesan Begini

Kategori :