- Identitas karyawan
- Slip gaji
- Bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut
Siapkan Juga Dokumen ini Saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
BACA JUGA:Api Amarah Warga Pati: Mobil Polisi Hangus, Bupati Dilempari Botol, hingga Gas Air Mata Membumbung
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:10 Ide Fashion Kemerdekaan Ala UNIQLO yang Bikin OOTD Merah Putih Makin Kece!
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online:
- Bukalah laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
BACA JUGA:Api Amarah Warga Pati: Mobil Polisi Hangus, Bupati Dilempari Botol, hingga Gas Air Mata Membumbung
- Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi, klik Simpan Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
- Terakhir, tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.