Sidang Uji Formil UU TNI: Drama Babak Akhir, Nyali MK Bakal Diuji

Senin 11-08-2025,05:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Tyo Sulistio

Hasilnya? Permohonan AMAN, Walhi, dan Kiara ditolak semua.

BACA JUGA:Tampil Apik dan Konsisten, PSG Malah Ingin Gantikan Donnarumma denga Kiper ini?

BACA JUGA:Santai! Ini 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Terbukti Aman dan Gak Nipu, Lumayan Buat Tambahan Uang Jajan

Bagi Viktor, ini sinyal bahwa MK punya tafsir baru, yakni asas keterbukaan tak harus berarti pintu rapat dibuka lebar-lebar, cukup asal info intinya sampai.

Dosen hukum tata negara UII, Allan FG Wardhana, melihat tren ini dan langsung nyeletuk, “Wis cetho welo-welo.” Ia pesimis MK bakal mengabulkan uji formil UU TNI.

Menurut Allan, Pasal 52 ayat (2) UU MK memberi hak MK untuk membatalkan seluruh UU yang cacat formil. Tapi faktanya? Belum pernah ada preseden. Alhasil, pembentuk UU bisa santai mengabaikan syarat formil, termasuk partisipasi publik yang bermakna.

Contoh nyata adalah Putusan 91/PUU-XVIII/2020 soal UU Cipta Kerja. Dinilai cacat formil, tapi tetap berlaku sampai diperbaiki. Padahal, kalau konsisten, harusnya langsung dibatalkan.

Allan pun nyeletuk pedas, “Kalau melihat tren putusan pengujian formil, sulit untuk berharap pada MK membatalkan keseluruhan UU-nya. Seandainya nanti dikabulkan dan terjadi pada UU TNI, berarti itulah harapan kita selama ini dalam pengujian formil. (Tapi) Memangnya MK berani?”

Kategori :