Prabowo Tambah Wewenang Kemenhan, 'Gajahnya' Makin Gendut dan Taringnya Tajam

Kamis 07-08-2025,18:08 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Arrahman

POSTINGNEWS.ID ----  Presiden Prabowo Subianto resmi 'menggemukkan' tubuh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, fungsi kementerian yang dipimpin Prabowo semasa era Jokowi itu kini bertambah besar, sekaligus menyulap struktur organisasinya menjadi lebih berotot.

Jumlah badan di bawah Kemenhan bertambah dari empat menjadi enam. Fungsinya antara lain dari urusan alutsista hingga farmasi pertahanan.

Prabowo meneken Perpres anyar tersebut pada Selasa, 5 Agustus 2025. Perpres itu menggantikan regulasi sebelumnya yakni Perpres No 151 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo saat masih menjabat.

Berdasarkan salinan dokumen Perpres No 85/2025 yang beredar di kalangan media, terlihat perubahan mencolok pada fungsi Kemenhan. Jika sebelumnya hanya menyentuh ranah kebijakan, logistik, dan SDM pertahanan, kini wewenangnya melebar hingga urusan pemeliharaan alat tempur, pembinaan komponen cadangan, bahkan farmasi pertahanan.

BACA JUGA:Buruan Serbu! Job Fair Kota Bogor 2025 Buka Ribuan Lowongan, Bisa Langsung Diterima di Tempat!

BACA JUGA:Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Tinggal 3 Bulan Lagi! Ini Bocoran Besarannya!

Seluruh penambahan fungsi ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, “pemeliharaan alat pertahanan, keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian farmasi pertahanan” dan juga “pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara serta keveteranan”.

Artinya, tugas-tugas yang dulunya berada di pangkuan TNI kini digeser ke ranah Kemenhan. Termasuk dalam urusan vital seperti perawatan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista).

Struktur Makin Tambun

Tak hanya menambah fungsi, Prabowo juga merombak struktur tubuh kementeriannya. Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa organisasi Kemenhan kini punya enam badan. Bandingkan dengan era sebelumnya yang cuma empat.

Enam badan anyar itu adalah:

  • Badan Logistik Pertahanan
  • Badan Pemeliharaan dan Perawatan

Pertahanan

  • Badan Cadangan Nasional
  • Badan Teknologi Pertahanan
  • Badan Pengembangan Sumber

Daya Manusia Pertahanan

  • Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan

Keenam badan tersebut sekaligus mengubur empat badan yang dulu diatur dalam Perpres era Jokowi, yakni Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.

"Lebih Baik Sekalian Gajah”

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa langkah ini adalah upaya konsolidasi dan penguatan. Perubahan ini juga menyelaraskan dengan terbitnya Undang-Undang No 3 Tahun 2025 tentang TNI yang mengatur pemeliharaan senjata disentralisasi ke Kemenhan.

”Daripada satu per satu, kan lebih baik besar sekalian gajah, jadi lebih kuat posisinya, sekaligus juga lebih efektif dan saling terkait,” ujar Frega, Rabu, 7 Agustus 2025.

Frega menegaskan, keberadaan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan misalnya, merupakan implementasi dari fungsi baru yang dulu tersebar di tiap angkatan TNI. Kini disentralisasi agar lebih efisien dan terintegrasi.

Begitu pula Badan Logistik Pertahanan, yang merupakan pengembangan dari Badan Sarana Pertahanan sebelumnya.

Frega menyebut, meski badan-badan ini terdengar baru, sejatinya hanya pengembangan dari unit lama. Badan Cadangan Nasional, misalnya, adalah penguatan fungsi dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. Badan Teknologi Pertahanan berasal dari hasil evolusi Litbang Kemenhan, dan Badan Pengembangan SDM adalah transformasi dari Badan Diklat.

Kategori :