Tom Lembong Merasa Dizalimi dan Siap Banding, Ini Alasannya!

Selasa 22-07-2025,10:35 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Andre Alkemangi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Merasa keputusan hakim tak adil, mantan Mendag Tom Lembong angkat suara tegas.

Ia menilai vonis korupsi impor gula terlalu berat dan tak berdasar jelas.

Banding pun siap diajukan, menyusul deretan alasan kuat dari kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Sinopsis Film Kitab Sijjin & Illiyyin: Ketegangan, Jeritan dan Balas Dendam

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam kasus impor gula. 

Tom Lembong menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan siap memperjuangkan keadilannya hingga tingkat lebih tinggi.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa berkas permohonan banding akan resmi diserahkan pada Selasa, 22 Juli 2025. 

“Sudah diputuskan kami akan ajukan banding hari Selasa. Bahkan dihukum satu hari saja, Pak Tom tetap akan banding,” ujar Ari dalam pernyataan tertulis pada Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Jangan Salah Sebut Lagi! Ini Perbedaan Kijang vs Rusa, Nomor 3 Paling Gampang Dikenali

Dalam permohonan banding tersebut, pihak kuasa hukum Tom Lembong mengajukan lima alasan utama. 

Salah satunya adalah soal mens rea atau niat jahat, yang menurut mereka tidak dijabarkan secara rinci oleh majelis hakim. 

Hal ini dinilai menunjukkan ketidakjelasan dan keraguan dalam pertimbangan putusan. 

Atas dasar prinsip in dubio pro reo, yaitu jika terdapat keraguan maka terdakwa seharusnya dibebaskan maka Tom seharusnya tidak divonis bersalah.

BACA JUGA:Lintasarta Perkuat Ekosistem AI Indonesia Melalui Infrastruktur Berdaulat untuk AI Center of Excellence

Ari juga menyoroti bahwa pertimbangan majelis hakim terkait niat jahat hanya berdasarkan keterangan saksi yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan dari fakta yang terungkap langsung dalam persidangan. Menurutnya, hal ini menyalahi prinsip dasar hukum pidana karena keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti harus disampaikan secara langsung di ruang sidang, bukan semata mengacu pada BAP.

Kategori :