JAKARTA, PostingNews.id - Baim Wong menang banding dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.
Melalui kuasa hukum Fahmi Bachmid, Baim Wong minta Paula Verhoeven agar tidak lagi menemui anak-anak tanpa izin di sekolah.
“Ya enggak boleh dong ganggu anak ke sekolah. Dia datang ke sekolah itu kan mengganggu anak belajar. Bisa jadi masalah lagi nanti sama saya,” kata Fahmi dalam keterangannya pada awak media usai persidangan.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, sambung Fahmi, telah mengabulkan banding cerai kliennya pada 17 Juni 2025 lalu. Dalam putusannya, pengadilan menetapkan Baim Wong sebagai pemegang hak asuh tunggal atas kedua putranya.
BACA JUGA:Dada Terasa Tertekan Saat Stres? Bisa Jadi Kamu Kena Penyakit Ini
Putusan banding tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya menetapkan Baim dan Paula mengasuh bersama kedua anak mereka.
“Pengadilan memutuskan hak asuh anak ada di tangan Baim Wong karena menganggap ibunya tidak layak mengasuh anak. Namun begitu, Baim harus memberikan akses bagi ibu kandung untuk bertemu anak,” tuturnya.
BACA JUGA:4 Negara Calon Tuan Rumah Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Qatar Dirudal Iran
Fahmi berharap, dengan keluarnya putusan banding, Paula bisa mengkomunikasikan pertemuannya dengan anak kepada Baim.
“Kalau dia datang bawa anak tengah malam akan kami usir. Dia bawa anak tanpa izin nanti akan kami persoalkan. Karena dia bukan pemegang hak asuh. Dia boleh bertemu, tapi tidak untuk membawa anak-anak,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Sang model kemudian mengajukan banding pada akhir April silam disusul banding tandingan dari Baim Wong.