Selanjutnya, proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK akan berlangsung dari 1 Agustus hingga paling lambat 10 September 2025.
BACA JUGA:Korupsi Lagi! Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka Kasus Proyek PDNS Kemenkominfo
Perubahan jadwal ini bukan keputusan sepihak. Surat resmi yang dikeluarkan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE), sehingga sah secara hukum berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tembusan dari surat tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, dan Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Di tengah ketidakpastian ini, peserta diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Ikuti hanya informasi dari kanal resmi instansi penyelenggara seleksi, agar tidak terjebak kabar bohong yang menyesatkan.
Proses seleksi PPPK memang panjang dan melelahkan, tetapi satu hal pasti: setiap tahapan yang tertunda hari ini adalah bagian dari upaya agar hasil akhirnya adil bagi semua.