Sebelumnya, Kemenparekraf bersama Kemenkop dan UKM telah memiliki Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang akan berakhir pada 17 Mei 2025.
Namun, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berjumlah hingga 80.000 Koperasi, memberikan dorongan baru bagi Kemenpar dan Kemenkop untuk berkolaborasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyampaikan sinergi Kemenkop dan Kemenpar bertujuan untuk merumuskan berbagai kebijakan dengan memanfaatkan potensi dan kewenangannya masing-masing dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar lebih profesional dalam pengelolaan objek wisata sehingga diharapkan kemanfaatan ekonomi semakin besar bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Ini juga menjadi langkah awal bagi kita bersama bahwa Kementerian Koperasi dengan program besar dan gerakan besar yang disarankan oleh Presiden Prabowo untuk mendirikan 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih di seluruh Indonesia bisa kita wujudkan termasuk juga untuk mendukung optimalisasi desa-desa berbasis pariwisata,” kata Budi Arie.
Turut hadir mendampingi Menpar Widiyanti, Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto.
Hadir pula, Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X; Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Bendara; Sekretaris Menteri Koperasi, Ahmad Zabadi; dan Direktur Badan Otorita Borobudur, Agustin Perangin-Angin.