POSTINGNEWS.ID - Pencairan bansos PKH akan kembali dimulai. Pemerintah akan menyalurkan bansos ini berdasarkan data NIK KTP yang terdaftar pada Kementerian Sosial.
Yuk, simak jadwal, besaran bansos dan cara pencairannya berikut ini! BACA JUGA:Segera Cek Bansos PKH Tahap II, Sekarang Langsung dari HP! Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan program bantuan Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin. Bansos ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dan mendorong kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dengan kriteria tertentu akan mendapat bantuan berupa uang tunai yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhannya masing-masing. Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH). Pencairan tahap kedua tahun 2025 ini direncanakan berlangsung selama periode April sampai Juni 2025. Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) pasti menantikan informasi penyaluran program seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah telah memastikan penyaluran bansos ini akan tetap dilakukan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kunci utama untuk mengecek status penerimaan bantuan. Lantas bagaimana cara mengecek penerimaan bansos PKH 2025? Cara Mengecek Penerima Bansos 2025 Proses pengecekan penerima Bansos PKH kini semakin mudah. Penerima dapat melihat status penerimaannya melalui situs web resmi maupun aplikasi mobile. Perlu digarisbawahi, penyaluran bansos PKH tahun 2025 ini dilakukan secara bertahap. Besaran bansos PKH pun bervariasi tergantung kategori penerima; mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas, hingga lansia. NIK KTP menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penyaluran bansos ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran. BACA JUGA:Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Simak Penjelasan dan Efektivitasnya Dalam memaksimalkan bantuan ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran. Pendataan penerima bansos juga telah mengalami perubahan, Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi data dan mencegah penyaluran yang tidak tepat. Dengan sistem baru ini, diharapkan bantuan sosial dapat sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan. Ada dua cara mudah untuk mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan NIK KTP. Berikut panduannya: 1.Melalui situs resmi Kemensos-
Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode huruf captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.
-
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buat akun dengan mengisi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor HP, dan alamat email.
Setelah verifikasi email, login dan cek status penerima bansos melalui menu 'Profil'.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos, termasuk jenis bantuan, nama penerima, dan periode pencairan.
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
-
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Pastikan data kependudukan valid dan terdaftar di DTKS. Jika data belum terdaftar, segera urus pendaftarannya sebelum tanggal pencairan bansos PKH.
Laporkan setiap perubahan data, seperti status pendidikan, kehamilan, atau yang lainnya, kepada pendamping PKH.
Gunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak dan layanan kesehatan keluarga.