ASN Wajib Gunakan Angkutan Umum Tiap Rabu, Legislator Harap Ada Tunjangan Transportasi

Kamis 01-05-2025,16:56 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Andre Alkemangi

Kebijakan yang mendorong penggunaan transportasi umum setiap Rabu bagi ASN DKI Jakarta ini membuka pintu bagi berbagai moda transportasi publik yang telah menjadi tulang punggung mobilitas di Jabodetabek. 

Mulai dari KRL Commuter Line yang menjadi andalan jutaan komuter, Kereta Bandara Railink yang menawarkan akses cepat ke gerbang udara ibu kota, hingga jaringan bus dan angkot konvensional yang melayani rute-rute dalam kota. 

Bahkan, pilihan transportasi air dan layanan antar-jemput karyawan turut menjadi bagian dari solusi ini.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua situasi memungkinkan penggunaan transportasi umum. 

BACA JUGA:Kabar Baru! ASN Wajib Naik Transportasi UMUM Setiap Rabu: Wajib Kirim Foto Selfie

Oleh karena itu, aturan ini tidak berlaku bagi para pegawai yang sedang kurang sehat dan membutuhkan istirahat lebih, ibu hamil yang memerlukan kenyamanan dan keamanan ekstra dalam perjalanan, serta para petugas lapangan yang mobilitasnya sangat bergantung pada kendaraan khusus untuk menjalankan tugas negara.

Pengecualian ini mencerminkan pemahaman dan fleksibilitas pemerintah terhadap kondisi individual pegawai.

Kategori :